ASAS PACTA
SUNT SERVANDA DALAM AKAD SYARIAH
Oleh :
Imron Rosyadi
Asas pacta
sunt servanda mengajarkan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas tersebut jika
kita hubungkan dengan kaidah hukum yurisprudensi dari putusan kasasi MA Nomor
2123/K/Pdt/1996., tanggal 29 Juni 1998, yang mengajarkan abstraksi hukum bahwa
dalam menilai ada tidaknya wanprestasi, maka fokus pemeriksaan hakim harus
ditujukan apakah ada perjanjian (akad) yang tidak dilaksanakan oleh
pihak-pihak, adalah salah apabila dalam menerapkan hukum, didasarkan di luar
isi perjanjian.[1] Kewajiban melakukan atau tidak melakukan
sesuatu lahir berdasarkan akad, demikian juga
untuk menilai salah satu pihak telah melakukan cedera janji
(wanprestasi) harus semata-mata
didasarkan pada akad yang telah dibuat, bukan yang lain.
Apabila
yurisprudensi tersebut dihubungkan dengan kasus akad syariah, maka hakim harus
benar-benar mencermati substansi akad yang dibuat oleh pihak-pihak. Penggunaan istilah-istilah fikih dalam akad
yang dibuat, seperti akad mudarabah, musyarakah, dan sebagianya, sabaiknya tidak dilihat dari sudut
terminologi fikih klasik yang melahirkan istilah tersebut, namun seharusnya
dipahami berdasarkan terminologi yang
mereka tuangkan dalam akad. Hal ini menjadi penting dilakukan karena
istiah-sitilah tersebut substansi muatannya telah mengalami perkembangan akibat
penyesuaian dengan sistem perbankan modern.
Meskipun perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah memakai istilah fikih seperti akad mudharabah, musyarakah,
wadiah, salam, namun sebenarnya implementasinya sudah berbeda dengan yang
digariskan fikih. Sebagai contoh, akad wadiah yang dipadankan dengan deposito. Konsep wadiah dalam fikih adalah titipan
amanah yang diberikan kepada orang yang dipercaya untuk tujuan keamanan suatu
benda.[2] Berdasarkan fikih barang yang dititipkan tidak dapat
dimanfaatkan oleh orang yang diberi amanah, dia wajib memberikan barang itu
dalam keadaan sama, sewaktu-waktu diminta oleh yang memberi titipan. Secara
prinsip, pemegang amanah tidak boleh menggunakan wadiah tersebut. Akan tetapi jika ia menggunakan atas izin
yang punya, maka akad tersebut bukan lagi akad wadiah, tetapi dapat dikonversi
menjadi akad qardh (hutang) atau
akad syirkah (kerjasama). Sedangkan
dalam jasa layanan perbankan syariah, kita dapat implementasi akad wadiah
sebagai berikut : (a) Bank syariah menggunakan uang yang dititipkan; (b) Bank
syariah mencampur adukkan uang titipan itu dengan tabungan yang lain; (c) Bank
syariah menjamin pengembalian dengan aman; (d) Bank syariah tidak mengembalikan
dengan uang yang sama, tetapi uang lain dalam jumlah yang sama.
Terjadi perbedaan antara konsep wadiah menurut fikih dan
menurut perbankan syariah, khususnya
pada ketentuan bank boleh menggunakan uang titipan dan bank mencampur uang
wadiah dengan tabungan lain, yang dalam konsep fikih hal tersebut tidak boleh
dlakukan dalam akad wadiah. Dalam memahami akad-akad yang digunakan oleh
lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, hendaknya kita tidak
terjebak dengan termonologi masa lalu meskipun dari segi istilah yang digunakan
sama.
Menilai akad yang dibuat
dengan menggunakan parameter
fikih masa lalu, akan cenderung membatalkan akad yang telah dibuat oleh
pihak-paihak, karena dianggap melanggar prinsip hukum yang diatur fikih. Oleh
karena itu, lebih arif apabila dalam
melihat sengketa kita menggunakan parameter konteks pengertian saat akad tersebut dibuat. Sebenarnya kita telah diajari bersikap arif
melalui bimbingan kaidah fikih (legal
theory ) bidang muamalah yang
berbunyi : الامورر
بمقاصدها, bahwa segala sesuatu
itu harus dilihat dari segi maksud pada waktu perbuatan dilakukan.[3]
Dengan melihat maksud dan tujuan, sehingga seseorang
tidak terpaku pada peristilahan yang dipakai, namun lebih menitik beratkan pada
pemahaman yang dikehendaki, sebagaimana
kaidah yang berbunyi العبرة في العقود
للمقاصد والمعان لا للا لفاظ والمباني
, bahwa pada hakikatnya suatu akad itu tergantung pada maksud dan maknanya,
bukan pada lafadz dan bentuknya.[4] Dengan mengembalikan persoalan kepada kaidah bahwa dalam
akad yang dinilai adalah maksud bukan lafadz (istilah), maka diharapkan
kasus-kasus perbankan syariah dapat diselesaikan dengan kontrusksi hukum yang
mereka tentukan dalam akad.
Apa yang telah dipaparkan di atas, hanya
sebuah contoh pentingnya kita memahami akad, sesuai dengan konteks akad
tersebut dibuat, meskipun istilah-istilah yang digunakan memakai istilah fikih ulama masa lalu. Tanpa
pemahaman yang demikian, akan melahirkan kecenderungan penghakiman istilah, dari pada menyelesaikan substansi
sengketa. Padahal kalau mau berpikir
jernih, boleh jadi secera istilah sama, namun substansi didalamnya sudah jauh
berkembang, sesuai dengan maksud yang mereka sepakati. Sejauh maksud yang
mereka sepakati tidak dilarang oleh nas, maka kesepakatan itu mengikat dan
berlaku sebagai hukum apabila terjadi perselisihan di antara mereka (facta
sunt servanda).
[1] Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum
Yurisprudensi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm. 268.
[2] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami
wa Adillatuhu, op.,cit.,hlm. 4016.
[3] Jalal al-Din
Abdul al-Rahman al-Sayuthi, Al- Asybah wa al- Nadza’ir fi Qawaidi al- Furu’
al- fiqhi al- Syafi’I, Op., Cit., hlm. 30.
[4] Muhammad Tahir Mansoori, Shariah Maxims on Financial Matters. Terjemah Hendri Tanjung dan Aini
Aryani, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, (Bogor: Ulil
Albaab Institute, 2010), hlm.23.
0 Comments