ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM AKAD SYARIAH

 

ASAS PACTA SUNT SERVANDA DALAM AKAD SYARIAH

Oleh : Imron Rosyadi

 

Asas pacta sunt servanda mengajarkan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh pihak-pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas tersebut jika kita hubungkan dengan kaidah hukum yurisprudensi dari putusan kasasi MA Nomor 2123/K/Pdt/1996., tanggal 29 Juni 1998, yang mengajarkan abstraksi hukum bahwa dalam menilai ada tidaknya wanprestasi, maka fokus pemeriksaan hakim harus ditujukan apakah ada perjanjian (akad) yang tidak dilaksanakan oleh pihak-pihak, adalah salah apabila dalam menerapkan hukum, didasarkan di luar isi perjanjian.[1]  Kewajiban melakukan atau tidak melakukan sesuatu lahir berdasarkan akad, demikian juga  untuk menilai salah satu pihak telah melakukan cedera janji (wanprestasi)  harus semata-mata didasarkan pada akad yang telah dibuat, bukan yang lain.

Apabila yurisprudensi tersebut dihubungkan dengan kasus akad syariah, maka hakim harus benar-benar mencermati substansi akad yang dibuat  oleh pihak-pihak.  Penggunaan istilah-istilah fikih dalam akad yang dibuat, seperti akad mudarabah, musyarakah, dan sebagianya,  sabaiknya tidak dilihat dari sudut terminologi fikih klasik yang melahirkan istilah tersebut, namun seharusnya dipahami  berdasarkan terminologi yang mereka tuangkan dalam akad. Hal ini menjadi penting dilakukan karena istiah-sitilah tersebut substansi muatannya telah mengalami perkembangan akibat penyesuaian dengan sistem perbankan modern.

Meskipun perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah  memakai istilah  fikih seperti akad mudharabah, musyarakah, wadiah, salam, namun sebenarnya implementasinya sudah berbeda dengan yang digariskan fikih. Sebagai contoh, akad wadiah yang dipadankan dengan deposito.  Konsep wadiah dalam fikih adalah titipan amanah yang diberikan kepada orang yang dipercaya untuk tujuan keamanan suatu benda.[2]  Berdasarkan fikih  barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh orang yang diberi amanah, dia wajib memberikan barang itu dalam keadaan sama, sewaktu-waktu diminta oleh yang memberi titipan. Secara prinsip, pemegang amanah tidak boleh menggunakan wadiah tersebut.  Akan tetapi jika ia menggunakan atas izin yang punya, maka akad tersebut bukan lagi akad wadiah, tetapi dapat dikonversi menjadi akad qardh (hutang)  atau akad syirkah (kerjasama).  Sedangkan dalam jasa layanan perbankan syariah, kita dapat implementasi akad wadiah sebagai berikut : (a) Bank syariah menggunakan uang yang dititipkan; (b) Bank syariah mencampur adukkan uang titipan itu dengan tabungan yang lain; (c) Bank syariah menjamin pengembalian dengan aman; (d) Bank syariah tidak mengembalikan dengan uang yang sama, tetapi uang lain dalam jumlah yang sama.

Terjadi perbedaan antara konsep wadiah menurut fikih dan menurut perbankan syariah,  khususnya pada ketentuan bank boleh menggunakan uang titipan dan bank mencampur uang wadiah dengan tabungan lain, yang dalam konsep fikih hal tersebut tidak boleh dlakukan dalam akad wadiah. Dalam memahami akad-akad yang digunakan oleh lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, hendaknya kita tidak terjebak dengan termonologi masa lalu meskipun dari segi istilah yang digunakan sama. 

Menilai akad yang dibuat  dengan menggunakan parameter  fikih masa lalu, akan cenderung membatalkan akad yang telah dibuat oleh pihak-paihak, karena dianggap melanggar prinsip hukum yang diatur fikih. Oleh karena itu, lebih arif apabila  dalam melihat sengketa kita menggunakan parameter konteks  pengertian saat akad tersebut dibuat.  Sebenarnya kita telah diajari bersikap arif melalui bimbingan kaidah fikih  (legal theory )  bidang muamalah yang berbunyi :  الامورر بمقاصدها,  bahwa segala sesuatu itu harus dilihat dari segi maksud pada waktu perbuatan dilakukan.[3] 

Dengan melihat maksud dan tujuan, sehingga seseorang tidak terpaku pada peristilahan yang dipakai, namun lebih menitik beratkan pada pemahaman yang dikehendaki, sebagaimana  kaidah yang berbunyi العبرة في العقود للمقاصد والمعان لا للا لفاظ  والمباني    , bahwa pada hakikatnya suatu akad  itu tergantung pada maksud dan maknanya, bukan pada lafadz dan bentuknya.[4] Dengan mengembalikan persoalan kepada kaidah bahwa dalam akad yang dinilai adalah maksud bukan lafadz (istilah), maka diharapkan kasus-kasus perbankan syariah dapat diselesaikan dengan kontrusksi hukum yang mereka tentukan dalam akad. 

Apa yang telah dipaparkan di atas, hanya sebuah contoh pentingnya kita memahami akad, sesuai dengan konteks akad tersebut dibuat, meskipun istilah-istilah yang digunakan  memakai istilah fikih ulama masa lalu. Tanpa pemahaman yang demikian, akan melahirkan kecenderungan penghakiman  istilah, dari pada menyelesaikan substansi sengketa.   Padahal kalau mau berpikir jernih, boleh jadi secera istilah sama, namun substansi didalamnya sudah jauh berkembang, sesuai dengan maksud yang mereka sepakati. Sejauh maksud yang mereka sepakati tidak dilarang oleh nas, maka kesepakatan itu mengikat dan berlaku sebagai hukum apabila terjadi perselisihan di antara mereka (facta sunt servanda).

 



[1] Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015), hlm. 268.

[2] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, op.,cit.,hlm. 4016.

[3] Jalal al-Din Abdul al-Rahman al-Sayuthi, Al- Asybah wa al- Nadza’ir fi Qawaidi al- Furu’ al- fiqhi al- Syafi’I, Op., Cit.,  hlm. 30.

[4] Muhammad Tahir Mansoori, Shariah Maxims on  Financial Matters. Terjemah Hendri Tanjung dan Aini Aryani, Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis, (Bogor: Ulil Albaab Institute, 2010),  hlm.23.

0 Comments

Featured Widgets

LEGALITAS FATWA DSN-MUI SEBAGAI DASAR PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

LEGALITAS FATWA DSN-MUI SEBAGAI  DASAR  PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH   H. IMRON ROSYADI   Pendahuluan Operasioanal produk perbankan syariah tidak dapat dipisahkan dengan  fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), karena dibentuknya lembaga tersebut salah satu tugas dan wewenangnya adalah  mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, termasuk juga bank-bank syariah.   Sampai saat ini DSN telah banyak melahirkan produk fatwa dalam rangka mengawal prinsip syariah.  Dari sudut  ekselerasi produk yang dihasilkan, DSN MUI terhitung sangat produktif karena sejak didirikan sampai saat ini telah mengeluarkan fatwa lebih dari seratus fatwa.   Di sisi lain, sebagian ahli hukum ada yang mempertanyakan kedudukan fatwa sebagai sebagai sumber hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Pertanyaan tersebut dapat dimengerti  karena fatwa tidak ...