AKAD JUAL BELI VALUTA ASING
(AL-SHARF)
Oleh Imron Rosyadi
Pendahuluan
Pertukarang mata uang (money exchange) maupun perdagangan valuta
asing (forigen mone exchange) pada saat ini benar-benar telah menjadi
kebutuhan sektor ekonomi dan
perdagangan. Transaksi pertukaran mata uang sebenarnya telah dikenal lama dalam
Islam dan telah menjadi bagian dari pembahasan fikih klasik. Ini artinya Islam telah lama memperkenalkan sebagai bentuk transaksi (akad) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam Islam, jual beli valuta asing
disebut dengan istilah al-sharf.
Secara linguistik, al-sharf bermakna tambahan, penukaran, penghindaran
atau transaksi jual beli. Sedangkan
secara istilah, al-sharf adalah perdagangan valuta asing, baik dilakukan atas valuta yang
sejenis ataupun berbeda jenis dan
dilakukan secara tunai (spot).
Era global seperti sekarang
ini yang ditandai dengan kemajuan informasi dan transportasi, menyebabkan jarak
antar negara seakan semakin dekat. Dalam arus perdagangan antar negara melalui eksport-impor, keperluan terhadap
valuta asing menjadi suatu keniscayaan. Sebagai contoh perusahaan Indonesia bermaksud mengekspor
barang ke India, maka akan muncul kebutuhan pertukaran valuta
asing. Perusahaan Indonesia membutuhkan
mata uang rupiah (IDR) untuk proses
produksi termasuk menggaji karyawan. Sedangkan konsumen di India hanya memiliki
mata uang India (Rupee). Dalam
hal ini jika eksportir Indonesia
mengeluarkan tagian (invoice)
dalam bentuk rupiah (sesuai kesepakatan), maka importir India harus
menukarkan uangnya untuk membeli rupiah.
Jika importir invoice dalam
bentuk dollar, maka importir harus membeli dollar. Dalam konteks ini kedua beli pihak harus
pergi ke pasar valuta asing (money changer).
Pengakuan hukum terhadap
akad al-sharf, antara lain disebutkan dalam hadis yang
diriwayatkan dari Abu Ubaidah bin, bahwa
nabi Muhammad bersabda ; “menjual emas dengaan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, kurma dengn kurma, garam dengn garam, maka harus sama
(kualitas dan kuantitasnya) dan dilakukan secara tunai”. (الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا
كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ).
Para ahli hukum Islam menetapkan beberapa ketetuan yng harus dipenuhi dalam akad al-sharf, yang bertujuan membersihkan dari unsur riba, maisir (spekulasi) dan gharar.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :
1.
Transaksi tersebut harus
dilakukan secara tunai (spot), masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan
pada saat bersamaan. Serah terima harus
dilakukan sebelum pisah (taqabuth),
karena jika keduanya telah pisah, akad al-sharf menjadi akad jual beli
hutang (bai’ al-daini bi al-daini), yang menghasilkan riba karena adanya
perbedaan nilai antara keduanya yang diikuti dengan perbedaan waktu;
2.
Nilai mata uang haruslah al-tamasul, yakni sama jika jual
beli dilakukan dengan mata uang yang sama. Maksud dari al-tamasul di
sini adalah berdasarkan nilai finansial
yang dikandung bukan bentuk fisik;
3.
Dalam transaksi al-sharf
tidak berlaku khiyar syarat, karena dalam al-sharf
mempersyaratkan taqabuth (tunai/spot),
sedangkan dalam khiyar syarat mengindikasikan transaksi dilakukan tidak secara tunai.
4.
Penyerahan mata uang (value date) atau tanggal valuta tidak boleh diserahkan pada suatu tanggal
tertentu di masa yang akan datang (future delivery).
1. Akad (Transaksi) Spot
Transaksi spot atau sport
market merupakan pasar yang menfasilitasi jual beli mata uang asing secara
tunai dengan penyerahan dilakukan dengan segera setelah transaksi. Pasar spot
biasa disebut actual market.
Misalnya pasar spot Jakarta, perdagangan mata uang asing yang
dilakukan antar bank di jakarta dengan kurs spot atau spot rate Jakarta. Sebagai contoh, pasar valuta
memasang kurs beli 13.000 IDR/USD, sedangkan Kurs Jual 13.100 IDR/USD. Nasabah
memerlukan dollar Amerika sebesar 10.000 USD, untuk pembayaran transaksi
internasionalnya. Jika nasabah sepakat
dengan quotation yang digunakan adalah kurs jual USD/IDR, nasabah
menyerahkan (menukarkan) rupiah sebesar
10.000 x 13.100 sehingga berjumlah
131.000.000 IDR
Transaksi untuk mencari
keuntungan dengan memanfaatkan pergerakan kurs dikenal dengan istilah
trading dan ini merupakan perbuatan
spikulatif yang dilarang dalam praktik ekonomi syariah. Letak tindakan
spekulatif dalam trading adalah seseorang dapat mengambil keuntungan dan
sebaliknya mengalami kerugian melalui
prediksi pergerakan kurs saat ini dan yang akan datang. Seseorang
memperkirakan beberapa minggu ke depan terjadi penguatan kurs USD/ IDR,
sehingga ia berusaha membeli dollar dengan harapan mendapatkan keuntungan
selisih nilai kurs tersebut. Pada saat itu beli kurs USD/ IDR adalah 13.100.
ternyata beberapa minggu kemudian kurs USD/IDR adalah 13.300, sehingga ia
mendapatkan keuntungan selisih kurs beli USD/IDR 13.100 dengan kurs jual 13.300
= IDR 200. Gambaran tersebut terjadi apabila kurs beli
lebih rendah dari pada kurs jual, yang berarti menghasilkan keuntungan. Namun sebaliknya apabila kurs beli lebih
besar dari pada kurs jual, maka seseorang akan menderita kerugian.
2. Akad (Transaksi) Forward
Transaksi forward
adalah transaksi pembelian dan penjualan
mata uang asing, dengan kurs forward yang ditetapkan saat transaksi
dilakukan. Kurs forward berlaku
untuk waktu yang akan datang (future period) antara 2 x 24 jam sampai
dengan satu tahun. Kurs forward
dihitung berdasarkan kurs spot dan perbedaan tingkat bunga antara kedua mata uang yang ditransaksikan.
Penyerahan mata uang yang disepakati
dilakukan di masa yang akan datang.
Dengan demikian kurs forward
dapat lebih tinggi atau lebi rendah dengan kurs spot.
Sebagai contoh seseorang
mendaptkan pinjaman sebesar USD 1000,
dengan jatuh tempo pada tiga bulan yang akan datang. Untuk mengantisipasi
pembayaran pinjaman tersebut, ia mendatangi bank untuk melakukan transaksi forward tiga
bulan, dengan quotation Kurs Spot USD/IDR 12.900-13.000, Kurs forward USD/IDR
13.200-13.300. Kesepakata tersebut membawa konsekuensi transaksi untuk tiga
bulan yang akan datang, seseorang
membeli dollar dengan pembayaran menggunakan rupiah pada kurs forward
USD/IDR 13.300. Dengan demikiam ketika kontrak forward tersebut jatuh tempo, ia harus menyerahkan
uang ke bank sebanyak USD 1000 x 13.300
dalam bentuk rupiah dan bank harus menyerahkan USD 1000 dalam bentuk dollar. Berapan pun kurs
dollar pada saat kotrak forward
jatuh tempo, seseorang yang telah menyepakati kontrak forward akan
membayar dengan kurs USD/IDR 13.200, sehingga seseorang akan terlindungi dari
fluktuasi nilai kurs.
Transaksi berdasarkan forward
ini hukumnya haram karena harga yang
digunakan adalah harga yang diperjanjikan
dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati.
3. Akad (Transaksi) Swap
Swap adalah suatu transaksi pembelian atau penjualan mata uang
asing dengan kurs yang disepakati
sekarang sesui spot rate dan dikombinasikan dengan melakukan transaksi pembelian atau penjualan mata uang asing dengan kurs forward.
Dengan kata lain Swap transaction adalah
pembelian dan penjualan secara
bersamaan mata uang dengan dua tanggal
valuta (penyerahan) yang berbeda. Di sini dilakukan dua transaksi sekaligus,
yaitu transaksi penjualan mata uang asing berdasarkan kurs spot
(transaksi spot), dibarengi dengan pembelian mata uang asing untuk waktu yang akan datang (transaksi forward),
kedua transaksi tersebut dilakukan pada bank yang sama. Berdasarkan fatwa
DSN-MUI transaksi ini berhukum haram
karena mengandung unsur maisir (perjudian).
Transaksi swap
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mata uang lokal sekaligus pembayaran utang
dalam mata uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan “A “pada tahun 2018 menerima pinjaman mengantisipasi
kesulitan pembayaran, pihak perusahaan melakukan kontran Swap pihak
bank, penjualan USD 20.000 ke dalam mata
uang rupiah yang didasarkan pada kurs spot (transaksi spot),
bersamaan dengan itu pula dilakukan pembelian
USD 20.000 ditambah bunga (berdasarakan transaksi forward), untuk
waktu setahun yang akan datang dengan
harga dan skema yang disepakati kedua belah pihak.
Ada tiga jenis Swap
yang sering dipakai dalam transaksi yaitu;
(a). Currency Swap, dimana masing-masing pihak membayar dalam
suku bunga tetap namun dengan mata uang berbeda. Currency Swap
mewajibkan pihak-pihak yang bertransaksi untuk saling membayar pokok dalam mata
uang yang berbeda pada awal transaksi dan mengembalikannya pada akhir transaksi.
Currency Swap biasanya digunakan untuk mengurangi risiko dalam fluktuasi
mata uang. (b) Interest Rate Swap,
kedua belah pihak setuju saling membayar bunga berdasarkan jumlah pokok
tertentu.
Biasanya satu pihak
membayar bunga secara fixed rate sedangkan pihak lain membayar bunga
secara floating rate. Interest rate swap dapat digunakan untuk
mengatasi ketidaksesuaian antara bunga yang dibayar dengan bunga yang diterima,
sehingga masing-masing pihak menerima bunga mengambang dan membayar bunga
mengambang juga, atau menerima bunga tetap dan membayar bunga tetap juga. Dalam
interest rate swap, dua pihak dapat saling menyelamatkan dari risiko
kerugian karena kenaikan bunga mengambang atau bunga tetap. (c) Currency
Coupon Swap. Currency coupon Swap mirip dengan currency Swap, namun
pihak yang satu membayar dalam mata uang tertentu dengan suku bunga tetap,
sementara pihak yang lain membayar dalam mata uang lain dengan suku bunga
mengambang.
Berdasarakan fatwa Nomor 28
/DSN-MUI 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), transaksi Swap
digolongkan pada transaksi yang berhukum haram
karena mengandung unsur spikulasi (maisir). Meskipun dalam dunia usaha transaksi Swap di antaran
tujuannya adalah untuk membagi resiko terutama
yang berkaitan dengan kurs rupiah atas uang asing, namun DSN MUI melihat hal tersebut lebih
banyak mengandung unsur spekulasi (maisir), sehingga transaksi Swap digolongkan pada
transaksi yang haram.
4. Akad (Transaksi) Option
Dalam
pasar valuta asing transaksi option valuta asing dapat di artikan
sebagai satu instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli atau menjual satu mata uang tertentu dalam jumlah tertentu pada saat
waktu tertentu dimasa yang akan datang dan atau sebelumnya dengan kurs yang
sudah ditentukan sebelumnya (biasanya sudah ditentukan saat transaksi
dilakukan). Fatwa MUI menjelaskan
transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli
atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta
asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Transaksi ini hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).
Terdapat
beberapa kategori untuk membedakan jenis option yang ada saat ini.
Apabila dilihat dari jenis hak yang dimiliki oleh pemegang option maka option
dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a.
Call
Option yang memberikan hak
membeli sesuatu kepada pemegangnya.
b.
Put
Option yang memberikan hak
menjual sesuatu kepada pemegangnya.
SKEMA TRANSAKSI SHARF
0 Comments