AKAD JUAL BELI VALUTA ASING (AL-SHARF)

 

 

AKAD JUAL BELI VALUTA ASING

(AL-SHARF)

 

Oleh Imron Rosyadi

 

Pendahuluan

Pertukarang mata uang (money exchange) maupun perdagangan valuta asing (forigen mone exchange) pada saat ini benar-benar telah menjadi kebutuhan  sektor ekonomi dan perdagangan. Transaksi pertukaran mata uang sebenarnya telah dikenal lama dalam Islam dan telah menjadi bagian dari pembahasan fikih klasik.  Ini artinya Islam telah  lama memperkenalkan sebagai  bentuk transaksi (akad)  untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  Dalam Islam, jual beli valuta asing disebut  dengan istilah al-sharf. Secara linguistik, al-sharf bermakna tambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual beli. Sedangkan  secara istilah, al-sharf adalah perdagangan  valuta asing, baik dilakukan atas valuta yang sejenis  ataupun berbeda jenis dan dilakukan secara tunai (spot).

Era global  seperti sekarang ini yang ditandai dengan kemajuan informasi dan transportasi, menyebabkan jarak antar negara  seakan semakin dekat.  Dalam arus perdagangan antar negara  melalui eksport-impor, keperluan terhadap valuta asing menjadi suatu keniscayaan. Sebagai contoh  perusahaan Indonesia bermaksud mengekspor barang ke  India, maka  akan muncul kebutuhan pertukaran valuta asing.  Perusahaan Indonesia membutuhkan mata uang rupiah (IDR)  untuk proses produksi termasuk menggaji karyawan. Sedangkan konsumen di India hanya memiliki mata uang India (Rupee).  Dalam hal ini jika eksportir Indonesia  mengeluarkan tagian (invoice)  dalam bentuk rupiah (sesuai kesepakatan), maka importir India harus menukarkan uangnya untuk membeli rupiah.  Jika importir  invoice dalam bentuk dollar, maka importir harus membeli dollar.  Dalam konteks ini kedua beli pihak harus pergi ke pasar valuta asing (money changer).

Pengakuan hukum terhadap  akad al-sharf, antara lain disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari  Abu Ubaidah bin, bahwa nabi Muhammad bersabda ; “menjual emas dengaan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengn kurma, garam dengn garam, maka harus sama (kualitas dan kuantitasnya) dan dilakukan secara tunai”. (الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ).

Para ahli hukum Islam menetapkan beberapa ketetuan  yng harus dipenuhi dalam  akad al-sharf,  yang bertujuan membersihkan dari unsur  riba, maisir (spekulasi) dan gharar. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :

1.      Transaksi  tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan pada saat bersamaan.  Serah terima harus dilakukan sebelum pisah  (taqabuth), karena jika keduanya telah pisah, akad al-sharf menjadi akad jual beli hutang (bai’ al-daini bi al-daini), yang menghasilkan riba karena adanya perbedaan nilai antara keduanya yang diikuti dengan perbedaan waktu;

2.      Nilai mata uang haruslah al-tamasul, yakni sama jika jual beli dilakukan dengan mata uang yang sama. Maksud dari al-tamasul di sini adalah  berdasarkan nilai finansial yang dikandung  bukan bentuk fisik;

3.      Dalam transaksi al-sharf  tidak berlaku khiyar syarat, karena dalam al-sharf mempersyaratkan  taqabuth (tunai/spot), sedangkan dalam khiyar syarat mengindikasikan  transaksi dilakukan tidak secara tunai.

4.      Penyerahan  mata uang  (value date) atau tanggal valuta  tidak boleh diserahkan pada suatu tanggal tertentu di masa yang akan datang (future delivery).

 

 1.  Akad (Transaksi) Spot

Transaksi spot atau sport market merupakan pasar yang menfasilitasi jual beli mata uang asing secara tunai dengan penyerahan dilakukan dengan segera setelah transaksi. Pasar spot biasa disebut actual market.  Misalnya pasar spot Jakarta, perdagangan mata uang asing yang dilakukan antar bank di jakarta dengan kurs spot atau spot rate  Jakarta. Sebagai contoh, pasar valuta memasang kurs beli 13.000 IDR/USD, sedangkan Kurs Jual 13.100 IDR/USD. Nasabah memerlukan dollar Amerika sebesar 10.000 USD, untuk pembayaran transaksi internasionalnya.  Jika nasabah sepakat dengan quotation yang digunakan adalah kurs jual USD/IDR, nasabah menyerahkan (menukarkan)  rupiah sebesar 10.000 x 13.100 sehingga berjumlah  131.000.000 IDR

Transaksi untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan pergerakan kurs dikenal dengan istilah trading dan ini merupakan  perbuatan spikulatif yang dilarang dalam praktik ekonomi syariah. Letak tindakan spekulatif dalam trading adalah seseorang dapat mengambil keuntungan dan sebaliknya mengalami kerugian melalui  prediksi pergerakan kurs saat ini dan yang akan datang. Seseorang memperkirakan beberapa minggu ke depan terjadi penguatan kurs USD/ IDR, sehingga ia berusaha membeli dollar dengan harapan mendapatkan keuntungan selisih nilai kurs tersebut. Pada saat itu beli kurs USD/ IDR adalah 13.100. ternyata beberapa minggu kemudian kurs USD/IDR adalah 13.300, sehingga ia mendapatkan keuntungan selisih kurs beli USD/IDR 13.100 dengan kurs jual 13.300 =  IDR 200.  Gambaran tersebut terjadi apabila kurs beli lebih rendah dari pada kurs jual, yang berarti menghasilkan keuntungan.  Namun sebaliknya apabila kurs beli lebih besar dari pada kurs jual, maka seseorang akan menderita kerugian.

2. Akad (Transaksi) Forward

Transaksi forward adalah transaksi pembelian  dan penjualan mata uang asing, dengan kurs forward yang ditetapkan saat transaksi dilakukan. Kurs forward  berlaku untuk waktu yang akan datang (future period) antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.  Kurs forward dihitung  berdasarkan kurs spot  dan perbedaan tingkat bunga antara  kedua mata uang yang ditransaksikan. Penyerahan  mata uang yang disepakati dilakukan di masa yang akan datang.  Dengan demikian kurs forward  dapat lebih tinggi atau lebi rendah dengan kurs spot.       

Sebagai contoh seseorang mendaptkan pinjaman  sebesar USD 1000, dengan jatuh tempo pada tiga bulan yang akan datang. Untuk mengantisipasi pembayaran pinjaman tersebut, ia mendatangi bank  untuk melakukan transaksi forward tiga bulan, dengan quotation Kurs Spot USD/IDR  12.900-13.000, Kurs forward USD/IDR 13.200-13.300. Kesepakata tersebut membawa konsekuensi transaksi untuk tiga bulan yang akan datang,  seseorang membeli dollar dengan pembayaran menggunakan rupiah pada kurs forward USD/IDR 13.300. Dengan demikiam ketika kontrak forward  tersebut jatuh tempo, ia harus menyerahkan uang ke bank sebanyak USD  1000 x 13.300 dalam bentuk rupiah dan bank harus menyerahkan USD 1000  dalam bentuk dollar. Berapan pun kurs dollar  pada saat kotrak forward jatuh tempo, seseorang yang telah menyepakati kontrak forward akan membayar dengan kurs USD/IDR 13.200, sehingga seseorang akan terlindungi dari fluktuasi nilai kurs.

Transaksi berdasarkan forward ini hukumnya haram karena  harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan  dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga  pada waktu penyerahan  tersebut belum tentu sama  dengan nilai yang disepakati.

3. Akad (Transaksi) Swap

Swap adalah suatu transaksi pembelian atau penjualan mata uang asing  dengan kurs yang disepakati sekarang sesui spot rate dan dikombinasikan  dengan melakukan transaksi pembelian atau penjualan  mata uang asing dengan kurs forward. Dengan kata lain Swap transaction adalah  pembelian dan penjualan  secara bersamaan  mata uang dengan dua tanggal valuta (penyerahan) yang berbeda. Di sini dilakukan dua transaksi sekaligus, yaitu transaksi penjualan mata uang asing berdasarkan kurs spot (transaksi spot), dibarengi dengan pembelian mata uang asing  untuk waktu yang akan datang (transaksi forward), kedua transaksi tersebut dilakukan pada bank yang sama. Berdasarkan fatwa DSN-MUI  transaksi ini berhukum haram karena mengandung unsur maisir (perjudian).

Transaksi swap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mata uang lokal sekaligus pembayaran utang dalam mata uang asing. Misalnya, sebuah perusahaan  “A “pada tahun  2018 menerima pinjaman mengantisipasi kesulitan pembayaran, pihak perusahaan melakukan kontran Swap pihak bank, penjualan USD 20.000  ke dalam mata uang rupiah yang didasarkan pada kurs spot (transaksi spot), bersamaan dengan itu pula dilakukan  pembelian USD 20.000 ditambah bunga (berdasarakan transaksi forward), untuk waktu  setahun yang akan datang dengan harga dan skema yang disepakati kedua belah pihak.

Ada tiga jenis Swap yang sering dipakai dalam transaksi yaitu;  (a). Currency Swap, dimana masing-masing pihak membayar dalam suku bunga tetap namun dengan mata uang berbeda. Currency Swap mewajibkan pihak-pihak yang bertransaksi untuk saling membayar pokok dalam mata uang yang berbeda pada awal transaksi dan mengembalikannya pada akhir transaksi. Currency Swap biasanya digunakan untuk mengurangi risiko dalam fluktuasi mata uang. (b)  Interest Rate Swap, kedua belah pihak setuju saling membayar bunga berdasarkan jumlah pokok tertentu.

Biasanya satu pihak membayar bunga secara fixed rate sedangkan pihak lain membayar bunga secara floating rate. Interest rate swap dapat digunakan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara bunga yang dibayar dengan bunga yang diterima, sehingga masing-masing pihak menerima bunga mengambang dan membayar bunga mengambang juga, atau menerima bunga tetap dan membayar bunga tetap juga. Dalam interest rate swap, dua pihak dapat saling menyelamatkan dari risiko kerugian karena kenaikan bunga mengambang atau bunga tetap. (c) Currency Coupon Swap. Currency coupon Swap mirip dengan currency Swap, namun pihak yang satu membayar dalam mata uang tertentu dengan suku bunga tetap, sementara pihak yang lain membayar dalam mata uang lain dengan suku bunga mengambang.

Berdasarakan fatwa Nomor 28 /DSN-MUI 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), transaksi Swap digolongkan pada transaksi yang berhukum haram  karena mengandung unsur spikulasi (maisir).  Meskipun dalam  dunia usaha transaksi Swap di antaran tujuannya adalah untuk membagi resiko terutama  yang berkaitan dengan kurs rupiah atas uang asing,  namun DSN MUI melihat hal tersebut lebih banyak mengandung unsur spekulasi (maisir), sehingga  transaksi Swap digolongkan pada transaksi yang haram.

4. Akad (Transaksi) Option

Dalam pasar valuta asing transaksi option valuta asing dapat di artikan sebagai satu instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual satu mata uang tertentu dalam jumlah tertentu pada saat waktu tertentu dimasa yang akan datang dan atau sebelumnya dengan kurs yang sudah ditentukan sebelumnya (biasanya sudah ditentukan saat transaksi dilakukan).  Fatwa MUI menjelaskan transaksi option yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.  Transaksi ini hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Terdapat beberapa kategori untuk membedakan jenis option yang ada saat ini. Apabila dilihat dari jenis hak yang dimiliki oleh pemegang option maka option dapat dibagi menjadi dua yaitu :

a.         Call Option yang memberikan hak membeli sesuatu kepada pemegangnya.

b.        Put Option yang memberikan hak menjual sesuatu kepada pemegangnya.

 

SKEMA TRANSAKSI SHARF



                     




 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

0 Comments

Featured Widgets

LEGALITAS FATWA DSN-MUI SEBAGAI DASAR PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

LEGALITAS FATWA DSN-MUI SEBAGAI  DASAR  PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH   H. IMRON ROSYADI   Pendahuluan Operasioanal produk perbankan syariah tidak dapat dipisahkan dengan  fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), karena dibentuknya lembaga tersebut salah satu tugas dan wewenangnya adalah  mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, termasuk juga bank-bank syariah.   Sampai saat ini DSN telah banyak melahirkan produk fatwa dalam rangka mengawal prinsip syariah.  Dari sudut  ekselerasi produk yang dihasilkan, DSN MUI terhitung sangat produktif karena sejak didirikan sampai saat ini telah mengeluarkan fatwa lebih dari seratus fatwa.   Di sisi lain, sebagian ahli hukum ada yang mempertanyakan kedudukan fatwa sebagai sebagai sumber hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Pertanyaan tersebut dapat dimengerti  karena fatwa tidak ...