Studi ekonomi syariah semakin menemukan relevansinya dengan kebutuhan praktis, setelah lahir Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemikiran hukum ekonomi syariah karya ulama masa lalu yang terhampar dalam berbagai kitab fikih, kini mulai dijadikan objek kajian. Menghadirkan relevansi dengan mentautkan warisan pemikiran ulama klasik dengan kebutuhan praktis di era milenia tidaklah mudah, dibutuhkan kearifan dan pemahaman yang komprehensif melalui interpretasi nash naqli ke dalam konteks ruang dan waktu secara tepat.
Di sisi lain, perangkat kelembagaan perbankan syariah maupun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), tidak dipungkiri merupakan lembaga yang berorientasi keuntungan (profit), yang harus berpacu dengan lembaga keuangan konvesional untuk merebut pangsa pasar. Sebagai lembaga intermediary yang menjembatani antara nasabah yang surplus dana dengan nasabah yang membutuhkan modal, lembaga perbankan syariah dituntut mampu memainkan peran secara adil sesuai prinsip-prinsip yang gariskan oleh syariah Islam.
Kegagalan memahami dua hal tersebut, seringkali melahirkan kesimpulan yang salah terhadap sistem ekonomi syariah. Prinsip syariah dianggap tidak lebih sekedar ganti “casing” dari sistem konvensional yang telah ada. Tentu hal ini, akan kontra produktif dengan semangat untuk membangun postur sistem ekonomi syariah ke arah yang lebih baik, yang mampu menghadirkan alternatif pilihan yang lebih berkeadilan kepada masyarakat.
Buku ini sengaja dihadirkan untuk membantu bagaimana konsep ekonomi syariah terimplementasi dalam kehidupan di era milinia saat ini. Konsep-konsep yang menjadi bahasan para ahli hukum Islam masa lalu, dengan berbagai tuntutan kebutuhan praktis di masyarakat, ternyata telah melahirkan beberapa varian akad syariah. Masyarakat kini diperkenalkan dengan berbagai macam akad syariah, yang sesungguhnya belum di kenal dalam berbagai kitab fikih. Melalui fatwa Dewan Syariah (DSN) MUI, beberapa bentuk akad syariah telah diperkenalkan sekaligus ditetapkan syarat dan rukunnya agar memiliki legalitas ke-syariah-an, dan menjadi akad bernama atau al-aqd al-musamma.
Pembahasan buku ini juga dilengkapi dengan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini bermakna bahwa pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa harus tidak bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu buku ini, mencoba untuk menggali konsep-konsep hukum Islam tentang penyelesaian sengketa akibat akad syariah, seperti perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi, berdasarkan pendekatan teori hukum Islam.
Latar belakang Penulis sebagai praktisi hukum di pengadilan agama dan sekaligus pengajar di beberapa perguruan tinggi maupun diklat ekonomi syariah, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa buku ini disamping menyajikan dari sudut pandang teori, juga menghadirkan pengalaman dalam praktik. Karenanya, buku ini sangat membantu bagi kalangan mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum yang ingin mendalami ekonomi syariah.
0 Comments