AKAD NOMINAAT SYARIAH Implementasi dan Penyelesaian Sengketa

  Studi ekonomi syariah semakin menemukan relevansinya dengan kebutuhan praktis, setelah lahir Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pemikiran hukum ekonomi syariah   karya  ulama masa lalu yang terhampar dalam berbagai kitab fikih, kini mulai dijadikan objek kajian.  Menghadirkan relevansi  dengan  mentautkan warisan pemikiran ulama klasik dengan kebutuhan praktis di era milenia tidaklah mudah, dibutuhkan kearifan dan pemahaman yang komprehensif melalui interpretasi nash naqli  ke dalam konteks ruang dan waktu secara tepat. 

Di sisi lain, perangkat kelembagaan perbankan syariah maupun Lembaga Keuangan Syariah  (LKS), tidak dipungkiri merupakan lembaga  yang berorientasi keuntungan (profit),   yang harus berpacu dengan lembaga keuangan konvesional untuk merebut pangsa pasar. Sebagai lembaga intermediary yang menjembatani  antara nasabah yang  surplus  dana dengan nasabah yang membutuhkan modal, lembaga perbankan syariah dituntut mampu memainkan peran secara adil sesuai prinsip-prinsip yang gariskan oleh syariah Islam. 

Kegagalan memahami dua hal tersebut, seringkali melahirkan kesimpulan yang salah terhadap sistem ekonomi syariah.   Prinsip syariah dianggap tidak lebih sekedar   ganti “casing”  dari sistem  konvensional yang telah ada. Tentu hal ini, akan kontra produktif dengan semangat untuk membangun postur sistem  ekonomi syariah  ke arah yang lebih baik, yang mampu menghadirkan  alternatif  pilihan yang lebih  berkeadilan kepada masyarakat.

Buku ini sengaja dihadirkan untuk membantu bagaimana konsep ekonomi syariah   terimplementasi dalam kehidupan di era milinia saat ini.  Konsep-konsep yang menjadi bahasan para ahli hukum Islam masa lalu, dengan berbagai tuntutan kebutuhan praktis di masyarakat, ternyata telah melahirkan beberapa varian akad syariah. Masyarakat kini diperkenalkan dengan berbagai macam akad syariah, yang sesungguhnya belum di kenal dalam berbagai kitab fikih. Melalui fatwa Dewan Syariah (DSN) MUI, beberapa bentuk akad syariah telah diperkenalkan sekaligus ditetapkan syarat dan rukunnya agar memiliki legalitas ke-syariah-an, dan menjadi  akad bernama atau al-aqd al-musamma.



Pembahasan buku ini  juga dilengkapi dengan penyelesaian sengketa di pengadilan agama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012, penyelesaian sengketa ekonomi syariah menjadi kewenangan mutlak pengadilan  dalam lingkungan peradilan agama. Hal ini bermakna bahwa pendekatan hukum yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa harus tidak bertentangan dengan syariah.  Oleh karena itu buku ini, mencoba untuk menggali konsep-konsep hukum Islam  tentang penyelesaian sengketa akibat akad syariah, seperti perbuatan melawan hukum (PMH)  dan wanprestasi,  berdasarkan pendekatan teori  hukum Islam. 

Latar belakang Penulis sebagai praktisi hukum di pengadilan agama dan sekaligus pengajar di beberapa perguruan tinggi  maupun diklat ekonomi syariah, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa buku ini disamping menyajikan dari sudut pandang teori, juga menghadirkan pengalaman dalam praktik. Karenanya, buku ini sangat membantu bagi kalangan mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum yang ingin  mendalami ekonomi syariah.

0 Comments

Featured Widgets

LEGALITAS FATWA DSN-MUI SEBAGAI DASAR PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

LEGALITAS FATWA DSN-MUI SEBAGAI  DASAR  PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH   H. IMRON ROSYADI   Pendahuluan Operasioanal produk perbankan syariah tidak dapat dipisahkan dengan  fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), karena dibentuknya lembaga tersebut salah satu tugas dan wewenangnya adalah  mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah, termasuk juga bank-bank syariah.   Sampai saat ini DSN telah banyak melahirkan produk fatwa dalam rangka mengawal prinsip syariah.  Dari sudut  ekselerasi produk yang dihasilkan, DSN MUI terhitung sangat produktif karena sejak didirikan sampai saat ini telah mengeluarkan fatwa lebih dari seratus fatwa.   Di sisi lain, sebagian ahli hukum ada yang mempertanyakan kedudukan fatwa sebagai sebagai sumber hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Pertanyaan tersebut dapat dimengerti  karena fatwa tidak ...